RELASIPUBLIK.OR.ID, LEBAK || Satreskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022 berhasil mengungkap kasus praktek mucikari di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut. “Betul Satreskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022 berhasil mengungkap kasus praktek mucikari di wilayah Kabupaten Lebak dan mengamankan seorang pemuda berinisial AN (25) warga Kecamatan Cibadak diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebak setelah kedapatan menjadi mucikari atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan praktek pelacuran pada Minggu (04/12) sekitar pukul 21.30 Wib di Kampung Sukamaju, RT01 RW04 Desa Kadu Agung Timur, KecamatanbCibadak, Kabupaten Lebak Banten,” ucap Andi pada Selasa (06/12).
Andi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktek prostitusi. “Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di Wilayah Cibadak, setelah mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi kontrakan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang perempuan yang bernama berinisial M dan laki-laki hidung belang berinisial R sedang berada di dalam kamar, setelah di intograsi menurut keterangan R bahwa dirinya memesan M melalui Pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp550.000, dan R memberikan uang kepada pelaku AN sebesar Rp500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai, dan berdasarkan keterangan M bahwa dirinya ditawari oleh AN untuk melayani tamu hidung belang untuk berhubungan sek dengan tarif Rp. 400.000 dengan dengan kesepakatan AN selaku mucikari yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp50.000, berdasarkan pengakuan Pelaku AN, dirinya sebagai mucikari sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda,” kata Andi.
Andi mengatakan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari kejadian ini kami berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp500.000, satu unit HP samsung J4 , satu unit HP redmi9 warna ungu dan Tisu,” terang Andi.
Terakhir Andi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman dengan hukuman 3 bulan penjara,” tutup Andi.
(Ari)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar